Segera Pecat Pinangki sebagai Jaksa, Kejagung: Sudah Tidak Terima Gaji sejak September 2020
Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:59:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari sebesar 1.000.000 Dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Pinangki menjadi empat tahun penjara
Editor: Rizal Bomantama