Segera Pecat Pinangki sebagai Jaksa, Kejagung: Sudah Tidak Terima Gaji sejak September 2020
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dalam waktu dekat bakal melakukan pemecatan terhadap terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari sebagai Jaksa. Hal itu dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap atas kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pemberhentian Pinangki sebagai jaksa saat ini masih dalam proses.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Leonard menyebut, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ucap Leonard.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas IIB Tangerang pada Senin (2/8/2021).