Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPR dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Diperiksa KPK

Kamis, 21 Maret 2019 - 12:19:00 WIB
Sekjen DPR dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabtini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan. Keduanya diperiksa terkait kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Arfak.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P Kabupaten Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2019).

KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap dan Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman sebagai penerima.

KPK menduga Natan memberi suap kepad Sukiman sebesar Rp4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33,500 Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut