Sukiman Anggota DPR ke-70 Jadi Tersangka Korupsi di KPK
JAKARTA, iNews.id – Daftar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR bertambah panjang. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi PAN DPR Sukiman sebagai tersangka.
Sukiman disangka menerima suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Penetapan Sukiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.
"Tersangka SKM (Sukiman) menjabat sebagai anggota DPR. Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
KPK, kata Febri, menyesalkan masih maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara negara. APBN semestinya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikorupsi untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap.