Sekjen DPR Diperiksa KPK terkait Kasus Impor Bawang Putih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Jumat (15/11/2019). Dia diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," ujar Febri di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Dalam kasus tersebut, I Nyoman Dhamantra telah ditetapkan tersangka oleh KPK. I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.
Sebelumnya, Nyoman Dhamantra juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Krisnugroho dalam putusannya pada Selasa (12/11/2019).
Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga orang itu, Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Editor: Kurnia Illahi