Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Keputusan yang Aneh
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima, merupakan keputusan yang aneh. Menurutnya, Pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.
“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," katanya.