Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Praperadilan Perdana Gugat Status Tersangka

Senin, 12 Juni 2023 - 10:38:00 WIB
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Praperadilan Perdana Gugat Status Tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan perdana Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, Senin (12/6/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/6/2023). Hasbi menggugat sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon Dr Hasbi Hasan, RA MH, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," tulis informasi layar PN Jaksel, Senin (12/6/2023).

Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, sidang Hasbi belum juga digelar pada pukul 10.00 WIB. Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA itu juga belum terlihat di PN Jaksel.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut