Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB
Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein
Ilustrasi sidang (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein di persidangan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan, penyitaan barang bukti terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim juga menilai, penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Syahdan dan Muzaffar telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. 

"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," kata hakim.

Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel, sedangkan sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jaksel.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 lalu tetap dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. Begitu juga mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar yang praperadilannya ditolak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut