Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti
Advertisement . Scroll to see content

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:47:00 WIB
Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut