Selain Hasto, Tim Hukum bakal Bacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor
"Doa kami semoga hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto lainnya, juga menjelaskan pleidoi akan menguraikan temuan 9 pelanggaran dalam pengumpulan alat bukti sehingga melanggar prinsip hukum.
"Hal ini kami harap menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Karena penggunaan alat bukti seperti itu dapat mencederai integritas peradilan," ujar Todung.
Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.
Editor: Reza Fajri