Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Selain Kuncoro Wibowo, Ini 5 Orang yang Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Bansos Kemensos

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:32:00 WIB
Selain Kuncoro Wibowo, Ini 5 Orang yang Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Bansos Kemensos
KPK total mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos Kemensos. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. KPK mencegah enam orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber di KPK, keenam orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Sementara lima lainnya yaitu Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani serta Richard Cahyanto.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata Ali.

Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini agar mempermudah proses pemeriksaan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tutur Ali.

Keenam orang yang dicegah ke luar negeri itu disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tutur Ali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut