Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Diberhentikan, Penyidik Kompol Rosa Kembali Bertugas di KPK

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:36:00 WIB
Sempat Diberhentikan, Penyidik Kompol Rosa Kembali Bertugas di KPK
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap sempat melaporkan polemik pemberhentian Kompol Rosa kepada Dewan Pengawas. Pengembalian Kompol Rossa dinilai banyak kejanggalan karena Kompol Rossa tidak pernah minta dikembalikan ke institusi asalnya, yaitu Polri dan tidak pernah menerima sanksi dari pimpinan KPK.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut