Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 19 Juni 2020 - 12:58:00 WIB
Sendy telah divonis bersalah pada Jumat 29 November 2019 selama 3 tahun penjara. Selain pidana pokok, Sendy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis Hakim tersebut diketahui lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Sendy Pericho.
Atas perbuatannya, Sendy terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq