Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sendy Perico. Sendy Perico dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pengeksekusian terhadap Sendy dilakukan oleh Jaksa Ekseskusi Leo Sukoto berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari Kamis (18/6/2020) Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas terpidana Sendy Pericho," ucap Ali kepada wartawan dk Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Sendy Pericho, kata Ali, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000,00 kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. Dia menuturkan, proses hukum selanjutnya, menjalani pidana kurungan di Lapas Sukamiskin selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan
Perkara ini berawal dari upaya Sendy Perico melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan rekannya Alvin Suherman menyiapkan uang yang ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).