Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 19 Juni 2020 - 12:58:00 WIB
Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin Suherman, kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019 karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Kemudian pada Jumat pagi, Sendy menuju salah satu bank dan meminta Ruskian Suherman dari swasta mengantar uang ke Alvin di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Pukul 11.00 WIB Sukiman Sugita yaitu pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut