Sengketa Lahan Stadion Persija, Pemprov DKI Kirim Memori Banding ke PTTUN
Menurutnya, hal ini terjadi karena memori tersebut dialamatkan kepada Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta dan karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding menerima dan membacanya.
”Pada saatnya, Memori Banding tersebut tentu akan kami sampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi, serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel,” kata dia.
Denny menerangkan, setelah diserahkannya Memori Banding ini, Pemprov DKI dan warga Jakarta menunggu dan mengawal agar lahir putusan yang adil dari Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta.
”Kami yakin dan percaya bahwa hakim banding akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh