Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang 2019, MA Beri Sanksi 179 Hakim dan Aparatur Pengadilan

Jumat, 27 Desember 2019 - 23:22:00 WIB
Sepanjang 2019, MA Beri Sanksi 179 Hakim dan Aparatur Pengadilan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (tengah) saat konferensi Pers di kantor MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (Foto: iNews.id/WIldan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan saksi terhadap 179 hakim dan aparatur pengadilan negeri (PN). Pemberian hukuman disiplin tersebut terjadi sepanjang 2019.

Ketua MA Hatta Ali menuturkan, dari jumlah tersebut, hakim persidangan yang paling banyak mendapatkan sanksi. Dia menyebutkan, sebanyak 69 orang mendapatkan hukuman disiplin berat, 29 hukuman sedang dan 81 hukuman ringan.

"Dengan jumlah tertinggi terdiri atas 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 panitera pengganti dan 19 orang staf," katanya saat konferensi Pers di kantor MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Hatta mengatakan, posisi hakim paling banyak mendapatkan hukuman karena jabatan tersebut sangat sensitif yakni dapat menentukan nasib seseorang. Seorang hakim, menurut dia, biasanya selalu dicari oknum-oknum yang ingin mencari jalan pintas dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, setiap tahun hakim yang terkena hukuman disiplin selalu tertinggi karena diduga kerap bertemu dengan pihak berperkara, yang ingin mencari jalan pintas.

"Kalau seorang hakim kebetulan bertemu dengan salah satu pihak yang berperkara apalagi itu dengan unsur kesengajaan ini pasti sudah terkena hukuman disiplin. Kalau pegawai lainnya karena tidak ada kewenangan dan tidak ada tujuan tertentu tentu sulit dijatuhi sanksi," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut