Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Minggu, 27 September 2026 - 22:07:00 WIB
Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi sertifikasi halal wajib mulai Oktober 2026. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Kadin Indonesia terus memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui pengembangan rantai pasok dan rantai nilai halal. Program tersebut dijalankan bersama 38 Kadin Provinsi.

Titi mengatakan Kadin menyiapkan halal hub di sejumlah kawasan Indonesia, mulai Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Indonesia Timur.

“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadin daerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan positioning Indonesia dalam ekonomi syariah,” ucap Titi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut