Sestama BNPB Diperiksa KPK 7 Jam terkait Korupsi Dana Bencana, Bawa 2 Tas Besar Isi Apa?
1. Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB.
2. Agus Marsanto, purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB.
3. Jahidin Cilo, purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB.
4. Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB.
5. Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB.
6. Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB.
7. Firman Hairu Yusup, ASN di BNPB.
Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana. Keduanya meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam kerja sama BNPB dengan sejumlah penyedia pada periode 2024-2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Selain memeriksa para saksi, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
KPK juga menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Editor: Donald Karouw