SETARA Institute Ingatkan Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi
Meski demikian, dia mengingatkan orientasi preventif tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara. Istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai.
"Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Karena itu, Hendardi meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan.
Menurut dia, keberhasilan tim tersebut juga harus diukur dari kemampuannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran HAM maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, dia menilai transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja Tim Preventive Strike penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama di tengah masih tingginya ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang dipengaruhi pengalaman penanganan unjuk rasa pada tahun-tahun sebelumnya maupun kinerja penegakan hukum belakangan ini.