Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Kamis, 20 November 2025 - 09:08:00 WIB
Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.

"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetok palu.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Berbeda dengan KUHP, KUHAP adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa dalam menjalankan kewenangan mereka terkait hukum pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut