Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) berupa pidana penjara 15 tahun. Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.
”Menyatakan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda 500 juta yang apabila tidak membayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.
”Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap terdakwa akan ditambah dua tahun,” kata Yanto.
Selain itu, mantan Ketua DPR ini juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonis penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara 16 tahun dan dendan Rp1 miliar subside 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Novanto mengaku akan berpikir dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. ”Terima kasih Yang Mulai, tidak mengurangi rasa hormat setelah konsultasi dengn penasehat dan keluarga kami diberi waktu untuk piker-pikir satu minggu,“ kata Setnov.
Editor: Zen Teguh