Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:54:00 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut