Siap Hadapi Sidang Vonis, Azis Syamsuddin Harap Dapat Putusan yang Adil
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, siap menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/2/2022). Azis berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, menjelang sidang putusan kliennya hari ini.
Sidang putusan terhadap Azis rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Harapannya tentu Pak Azis ingin memperoleh putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan Insya Allah Pak Azis siap untuk mendengar pengucapan putusan," kata Sirra saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak dipilih dalam jabatan publik/jabatan politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Editor: Reza Fajri