Siap-Siap! Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan bakal Dibekukan
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank yang tak digunakan usai 3 bulan lamanya atau rekening dormant. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Pihaknya menjelaskan bahwa rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tegasnya.
Sementara itu, jika rekening Anda termasuk jenis rekening dormant, maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem
2. Isi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja
3. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.
Editor: Puti Aini Yasmin