Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Bandingkan Penanganan Kasusnya dengan Febrie Adriansyah:Saya Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:17:00 WIB
Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya surat kuasa tersebut, Andre menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut