Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01:00 WIB
Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi
Sidang perkara ijazah Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa memanas setelah kuasa hukum memprotes pembatasan waktu pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur. (Foto: iNews/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memanas saat majelis hakim mengatur waktu pemeriksaan saksi. Kuasa hukum dokter Tifa memprotes pembatasan waktu bertanya kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/10/2026).

Ketegangan bermula ketika hakim ketua Christina Endarwati menanyakan durasi yang dibutuhkan JPU untuk memeriksa saksi Dian Sandi dalam sidang ijazah Jokowi. Jaksa menyebut membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk mengajukan pertanyaan.

"Dari penuntut umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Christina di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (22/10/2026).

Setelah mendengar kebutuhan waktu dari jaksa, hakim mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa dokter Tifa memanfaatkan waktu pemeriksaan saksi sebaik-baiknya. Namun, pihak terdakwa keberatan jika waktu untuk mengajukan pertanyaan ikut dibatasi.

Kuasa hukum dokter Tifa menilai kebutuhan waktu pemeriksaan antara jaksa dan pihaknya tidak bisa disamakan. Mereka beralasan JPU menyatakan pemeriksaan sudah cukup, sedangkan pihak terdakwa masih memiliki pertanyaan yang perlu diajukan kepada saksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut