Sidang Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar Lagi 1 Oktober, JPU Siapkan 3-5 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan dilanjutkan pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menskors persidangan selama 10 menit usai terdakwa Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa selesai membacakan nota perlawanan.
"Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian," kata Hakim Ketua Christina Endarwati, Kamis (17/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta kesempatan untuk memberikan tanggapan atas nota perlawanan dokter Tifa. Namun, majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut karena KUHAP baru tidak mengatur JPU memberikan tanggapan atas perlawanan kedua terdakwa.
"Di sana tidak ada ketentuan seperti itu. Ketentuannya bahwa perlawanan kedua akan diputus bersama dengan putusan akhir. Ya, tidak ada tanggapan atau pendapat seperti kalau diajukan pada pertama," kata hakim.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menyampaikan jumlah dan nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
JPU awalnya meminta waktu tiga minggu untuk menyusun daftar saksi. Permintaan tersebut disampaikan karena sebelumnya JPU menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Mohon izin, Majelis Hakim. Karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, maka kami masih butuh waktu untuk menyusun siapa-siapa saja nanti yang akan kita hadirkan di persidangan. Untuk itu kami mohon diberikan waktu selama 3 minggu," tuturnya.
Majelis hakim menilai waktu tiga minggu terlalu lama. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk berdiskusi mengenai rencana pembuktian.
"Saudara Penuntut Umum. Saya memberi waktu Saudara saat ini, kalau Saudara akan berembuk bersama tim, apa rencana dalam persidangan selanjutnya untuk pembuktian, bukan memberi waktu pembuktian 3 minggu itu, bukan. Ya," kata hakim.
"Perlu waktu 5-10 menit untuk kami berdiskusi, Majelis," kata JPU.
"Sidang skors selama 10 menit, ya," ucap hakim.
Setelah persidangan kembali dibuka, JPU menyampaikan rencana menghadirkan 3 sampai 5 saksi pada tahap awal pembuktian. JPU juga meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan kehadiran para saksi.
"Saat ini untuk rencana pembuktian, kami berencana akan menghadirkan 3 sampai dengan 5 orang saksi terlebih dahulu," kata JPU.
"Di mana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor. Oleh karena itu Majelis Hakim, kami memohon untuk diberikan waktu selama 2 minggu untuk mempersiapkan kehadiran para saksi yang akan kami hadirkan," ujar JPU.
Editor: Puti Aini Yasmin