Sidang Don Ritto dan Nurman Herin Masuk Pembuktian, Perlawanan Diputus di Akhir Perkara
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan perkara terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keduanya didakwa bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga menyatakan perlawanan yang diajukan Don Ritto dan Nurman Herin bersama tim kuasa hukum masing-masing akan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.
"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir," tandasnya.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Rizky Agustian