Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:09:00 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," ucapnya. 

Dia mengaku siap berdamai dengan Gibran dan KPU. Syaratnya, kata dia, Gibran meminta maaf dan mundur dari jabatannya.

"Mundur dan minta maaf," ucapnya. 

Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut