Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli
Perlu diketahui, persidangan hari ini ini masih untuk menguji apakah PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini.
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Subhan sempat melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wakil presiden.
Namun, gugatannya kandas lantaran hakim memutus gugatan tersebut bukan kewenangan PN Jakarta Pusat.
Editor: Reza Fajri