Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ungkap Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:57:00 WIB
Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli
PN Jakpus kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026) (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Perlu diketahui, persidangan hari ini ini masih untuk menguji apakah PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini. 

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.

Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Subhan sempat melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wakil presiden. 

Namun, gugatannya kandas lantaran hakim memutus gugatan tersebut bukan kewenangan PN Jakarta Pusat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut