Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

Rabu, 04 November 2026 - 22:11:00 WIB
Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK
Eks Jubir Kemenag Anna Hasbie saat menjadi saksi sidang korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan KPK tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan alokasi kuota tambahan haji 2023 bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.

Anna menjelaskan, ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji pada awal Mei 2023, Kementerian Agama semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, usulan itu kemudian dibahas bersama Komisi VIII DPR dan BPKH. Dalam pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah menyerap seluruh kuota reguler sekaligus dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji.

Pasalnya, saat itu masih terdapat sekitar 1.000 kuota haji reguler yang belum terserap atau belum terisi. "Komisi VIII bilang, apakah yakin kalau kita meminta supaya 8.000 itu ke reguler semua," tutur Anna.

Ia mengatakan, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi bahkan berulang kali mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan seluruh kuota tambahan masuk ke haji reguler apabila kapasitas penyerapan tidak memungkinkan.

Anna membeberkan, anggota DPR dari Fraksi Golkar secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu ragu menyerahkan sebagian kuota kepada jemaah haji khusus apabila kuota reguler tidak dapat terserap maksimal.

Bahkan, anggota DPR dari Fraksi PKB mengingatkan bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur peruntukan kuota tambahan melalui peraturan menteri.

"Kalau memang kita tidak sanggup, kuota reguler tidak terserap, jangan malu-malu serahkan ke haji khusus. Itu dari Fraksi Golkar ada yang ngomong. Lalu ada juga dari Fraksi PKB sendiri bilang, Pak Menteri, kita sudah kasih Pasal 9 itu untuk kuota tambahan," kata Anna.

Anna menegaskan, pandangan tersebut tidak hanya disampaikan dalam pembicaraan tertutup, tetapi juga secara terbuka dalam rapat kerja Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023.

Ia menyebut sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi, termasuk Golkar, PKB, PKS, dan PAN, menyampaikan pandangan senada mengenai pentingnya memaksimalkan penyerapan kuota sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut