Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

Rabu, 04 November 2026 - 22:11:00 WIB
Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK
Eks Jubir Kemenag Anna Hasbie saat menjadi saksi sidang korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, juga memperdengarkan rekaman pernyataan anggota DPR dalam rapat tersebut. Salah satu pernyataan yang disorot berkaitan dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menentukan peruntukan kuota tambahan, baik bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Anna membenarkan bahwa pembahasan tersebut berlangsung secara terbuka dan menjadi bagian dari catatan dalam pengambilan kebijakan kuota tambahan haji 2023.

"Kalau Raker itu kan selalu sifatnya terbuka. Saya ingat di luar itu juga banyak media. Jadi media juga mewawancarai," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penyerapan kuota bukan hal baru. Pada penyelenggaraan haji 2019, misalnya, Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota, tetapi sebanyak 524 kuota tidak terserap.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi agar pemerintah tidak kembali mengalami persoalan serupa. "Indonesia itu sering dapat kuota, tapi sering banyak yang tidak terserap. Contohnya di 2019 itu ada 524 kuota yang tidak terserap. Padahal kita waktu 2019 dapat tambahan 10 ribu. Itu juga buat reguler tapi tidak terserap," katanya.

Anna menjelaskan, kuota yang tidak terpakai pada musim haji berjalan akan hangus dan tidak dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh kuota yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam kesaksiannya, Anna juga menerangkan bahwa kuota dasar dan kuota tambahan haji 2023 diterima dalam waktu berbeda. Indonesia memperoleh kepastian kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah pada akhir 2022 atau awal Januari 2023.

Sementara tambahan 8.000 kuota baru diterima pada awal Mei 2023, ketika persiapan operasional haji telah berjalan dan waktu keberangkatan semakin dekat.

Kondisi tersebut membuat Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR meminta pembahasan khusus mengenai kuota tambahan. Rapat bersama Komisi VIII dan BPKH berlangsung pada 22 Mei 2023.

Anna juga mengungkapkan, sebelum memperoleh tambahan kuota, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membicarakan kemungkinan penambahan kuota dengan Menteri Haji Arab Saudi dalam pertemuan persiapan haji 2023.

Saat itu, pemerintah Arab Saudi menyatakan tambahan kuota dimungkinkan dengan catatan Indonesia telah menyelesaikan 60 persen layanan bagi jemaah dari kuota dasar.

"Pak Menteri (Gus Yaqut) waktu itu bicara soal itu. Apakah mungkin Indonesia bisa menambah kuota dari yang ada 221 ribu ini. Lalu Pak Menteri Haji (Arab Saudi) menjawab, itu dimungkinkan selama Indonesia sudah menyelesaikan 60 persen layanan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut