Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Rabu, 30 September 2026 - 22:45:00 WIB
Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009
Mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan putusan atau kesimpulan Mahkamah.

Salah satu petitum para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum lain terkait pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut