Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku siap menghadapi persidangan perkara terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut, persidangan tersebut menjadi kesempatan untuk membahas polemik ijazah yang selama ini dipersoalkan.
“Karena inilah, sidang inilah satu-satunya cara untuk bisa membongkar polemik ijazah yang sudah bertahun-tahun,” ucap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dokter Tifa menambahkan, pihaknya akan membahas 712 dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa. Dia juga menyebut terdapat 111 saksi dalam daftar saksi yang akan dibahas satu per satu dalam persidangan.
“Tambah ya, jadi malah 712 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti, kita akan bongkar satu demi satu dan 111 saksi yang ada dalam daftar saksi pun akan kita bongkar satu demi satu Berita Acara Pemeriksaan,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa juga mengklaim terdapat saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Solo. Menurutnya, hal tersebut akan dijadikannya sebagai bagian dari argumentasi dalam persidangan lanjutan.
“Kami pastikan banyak saksi telah melakukan yang disebut sebagai sumpah palsu, ya, karena saksi-saksi itu juga menjadi saksi pada beberapa sidang, termasuk sidang CLS di Solo,” tuturnya.
Adapun sidang Dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis (17/9/2026) beragendakan pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. JPU sebelumnya kembali mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi.
Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsider selanjutnya, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU mendakwa Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik karena tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Status tudingan tersebut dalam perkara ini merupakan materi dakwaan jaksa dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.
Editor: Aditya Pratama