Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45:00 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (20/10/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya," jawab Khalid membenarkan.

Selain uang tersebut, Khalid juga mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Uang itu disebut penyidik disetorkan melalui transfer Bank BNI.

"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar, detul?" tanya jaksa.

"Iya, benar," jawab Khalid.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut