Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan pada Atet
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing digelar pada Kamis (19/5) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi menyebut tidak ada penyekapan dan kekerasan pada Atet.
Sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur ini menghadirkan empat saksi yang merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y. Saksi J mengatakan, pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD.
Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan sekjen Kementerian Pertahanan.
Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, Mayor H mengamankan sepucuk pistol dan isinya dari Atet.
Dugaan Penipuan Proyek Sekolah Unggulan di Gading Serpong Masuk Tahap Persidangan
“Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa,” ujar saksi J.