Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan pada Atet
Saksi Y menyebut bahwa Atet menginap selama tiga hari. Dia menegaskan, penginapan selama tiga hari tidak disiapkan sejak awal, tapi diperpanjang setiap hari sesuai kebutuhan Atet.
Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.
Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo, menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam.
Logikanya, Atet bisa menghubungi siapa pun untuk meminta pertolongan. Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.
Editor: Puti Aini Yasmin