Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kode Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:17:00 WIB
Sidang Kode Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima keputusan yang diberikan dan tidak mengajukan banding.

Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Napoleon tersandung kasus tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama, M Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut