Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian Ruslan Buton Digelar Kamis di PN Jaksel
Sementara itu, hari ini Ruslan Buton diizinkan ke luar dari tahanan Bareskrim untuk menghadiri peringatan 40 hari meninggalnya sang istri. Ruslan diizinkan ke luar tahanan selama 3 hari disertai pengawalan polisi dan jaksa.
"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari, yaitu 2-4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," ucapnya.
Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.
Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Editor: Kurnia Illahi