Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Terdakwa Setnov Hadirkan Mantan Pejabat Perum PNRI

Senin, 26 Februari 2018 - 11:53:00 WIB
Sidang Lanjutan Terdakwa Setnov Hadirkan Mantan Pejabat Perum PNRI
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto atau biasa disapa Setnov kembali menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi yaitu, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) periode 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya.

Saksi lainnya, mantan Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, mantan karyawan PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Kemudian staf pusat teknologi informasi Deputi Teknologi Informasi BPPT sekaligus Ketua Tim Teknis pengadaan proyek e-KTP Husni Fahmi, advokat Elza Syarief, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Rudi Indarto, dan pensiunan PNS Kepala Biro Perlengkapan Setjen Kemendagri Yudi Pramadi.

"Kami menghadirkan tujuh saksi yang mulia dan semuanya sudah hadir," ujar jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Isnu Edhi Wijaya disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Diah Anggraini, Setya Novanto, serta Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Sementara mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda, disebut pernah menerima uang Rp2 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Wahyudin pernah mengakui bahwa dia mendapat uang Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Namun, dia membantah uang tersebut bukan berasal dari proyek e-KTP. Menurutnya, uang tersebut adalah uang pemasaran yang digunakan untuk berbagai hal, termasuk kegiatan promosi. Padahal dalam BAP yang ditandatanginnya, karena mengetahui uang tersebut berasal dari proyek e-KTP, maka dia bersedia mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut