Sidang Paripurna, DPD Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Pansus dibentuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Keputusan itu disepakati para anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Sidang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.
"Setuju," jawab para anggota DPD.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini," kata LaNyalla.
Adapun pembentukan pansus tersebut merupakan usulan yang disampaikan anggota DPD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Tamsil Linrung. Menurutnya, pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).