Sidang Paripurna Kelima DPR Diwarnai Interupsi, Pansus Pemilu Mencuat
JAKARTA, iNews.id - Hujan interupsi mewarnai pembukaan masa sidang paripurna kelima DPR RI, Rabu (8/5/2019). Interupsi para wakil rakyat itu berpusat pada pelaksanaan Pemilu 2019, salah satunya adalah digulirkannya hak angket hingga wacana pembentukan panita khusus (pansus).
Sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapatnya di awal masa sidang sebelum masuk ke dalam agenda utama. Intrupsi pertama datang dari Fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa.
Dia menyoroti banyak sekali persoalaan pada Pemilu 2019, yang digelar bersamaan pemilihan presiden dan legislatif itu. Beberapa di antaranya adalah kesalahan penghitungan dan input data form C1 serta banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.
Terkait hal itu, Leida menjelaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan yang bisa dilakukan berdasarkan UU MD3 Pasal 20 a ayat 1 dan 2. Dalam pasal itu disebutkan, setiap anggota memiliki hak bertanya, hak usul, hak berpendapat dan imunitas. Sedangkan, secara kelembagaan ada interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
"Terkait persoalan pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus penyelenggara pemilu 2019," kata Ledia dalam intrupsinya.