Sidang Pembacaan Putusan Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What?
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memajukan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menjadi Kamis, 27 Juni 2019. Dimajukannya pembacaan putusan itu merupakan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH) MK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengaku tak mempersoalkan keputusan tersebut. Dia menilai, apa yang dihasilkan dalam RPH tersebut merupakan hal yang biasa.
"Itu kan menjadi kewenagan MK, so What?," kata pria yang akrab disapa BW, di Media Center pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga meyakini keputusan tersebut tidak akan berdampak besar pada para pendukung Prabowo-Sandi. Seperti halnya, saat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden sehari sebelum batas akhir yang sudah ditentukan.
"Ya enggak lah (timbul reaksi di pendukung Prabowo-Sandi) karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. 27 kan masih selambat-lambatnya kan," tuturnya.