Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembacaan Putusan Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What?

Senin, 24 Juni 2019 - 17:36:00 WIB
Sidang Pembacaan Putusan Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What?
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memajukan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menjadi Kamis, 27 Juni 2019. Dimajukannya pembacaan putusan itu merupakan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH) MK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengaku tak mempersoalkan keputusan tersebut. Dia menilai, apa yang dihasilkan dalam RPH tersebut merupakan hal yang biasa.

"Itu kan menjadi kewenagan MK, so What?," kata pria yang akrab disapa BW, di Media Center pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga meyakini keputusan tersebut tidak akan berdampak besar pada para pendukung Prabowo-Sandi. Seperti halnya, saat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden sehari sebelum batas akhir yang sudah ditentukan.

"Ya enggak lah (timbul reaksi di pendukung Prabowo-Sandi) karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. 27 kan masih selambat-lambatnya kan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut