Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Heran Kompensasi Delay Cuma Rp300.000 padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat

Senin, 21 September 2026 - 19:45:00 WIB
Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat
Denny Indrayana ditegur Ketua MK Suhartoyo karena tidak mengenakan toga saat sidang perdana sengketa syarat pendidikan Gibran. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang tersebut, pemohonDenny Indrayana ditegur Ketua MK Suhartoyo karena tidak mengenakan toga advokat.

Peristiwa itu bermula ketika kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, memperkenalkan 12 pemohon dalam perkara tersebut. Setelah itu, Suhartoyo mempertanyakan alasan Denny tidak mengenakan toga.

"Ini kenapa Prof Denny tidak pakai toga?" tanya Suhartoyo kepada Denny.

Merespons teguran tersebut, Denny menjelaskan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan advokat. Namun, Suhartoyo menegaskan Denny tetap perlu mengenakan toga karena terdapat aturan yang mengaturnya.

"Tetap pakai ya. Itu PMK-nya ada itu, Pak Bambang. PMK 1/2018. Nanti kalau tidak, Pak Denny tidak bisa duduk di situ, di luar nanti," kata Suhartoyo.

"Tidak apa-apa tidak sekarang, nanti di sidang yang akan datang," tuturnya

"Terima kasih yang mulia," ucap Denny.

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.

Sidang dengan agenda penyampaian permohonan pemohon dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara tersebut tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah pemeriksaan pendahuluan, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, serta agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Mahkamah.

Sidang putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan perkara dilanjutkan, tahap pembuktian diagendakan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Selanjutnya, MK dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Perkara tersebut dijadwalkan diputus pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut