Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Ditunda, Lukas Enembe Ngaku Sakit

Senin, 12 Juni 2023 - 11:55:00 WIB
Sidang Perdana Ditunda, Lukas Enembe Ngaku Sakit
Sidang perdana dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) yang seharusnya digelar hari ini, Senin (12/6/2023) ditunda. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut