Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada, Kamis (29/10/2026). Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, pihaknya telah menerima dan meregister lima perkara baru yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (20/10/2026).
Sunoto menambahkan, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pukul 10.00 WIB.
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
KPK menyebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara. Berikut daftarnya:
1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.
3.Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Jaya Saputra.
4. Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Saffar M. Godam
5. Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Silmy Karim.
Editor: Aditya Pratama