Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait status tersangka di PN Jaksel, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Roy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan kedua atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilatarbelakangi oleh putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan

"Makanya besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucap Roy dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' yang disiarkan di iNews, Kamis (9/7/2026).

Roy menyebut, gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan hakim berisi pokok-pokok persoalan dalam kasus yang dihadapi, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. 

"Kepolisian tidak boleh lagi menangkap seseorang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah tahun lalu. Kemudian, suratnya tidak boleh copy paste, surat untuk orang lain, di-print lagi diganti namanya, di situ ada soalnya perintah untuk saya diperiksa lagi," kata dia.

Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut