Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pinangki, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari PT Garuda Indonesia

Senin, 02 November 2020 - 14:35:00 WIB
Sidang Pinangki, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari PT Garuda Indonesia
Sidang kasus suap dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (foto: Okezone/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari PT Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum menhadirkan tiga saksi sekaligus. Pertama, Herunata Joseph selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia. Kemudian, Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, serta Yeno Denita selaku Manager Reservation, Ticketing dan Distribution System PT Garuda Indonesia.

Berdasarkan pantauan, ketiga saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya sempat dicecar soal keluar-masuk Pinangki ke Indonesia melalui jalur udara.

Sekadar informasi, dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Kedua, Pinangki didakwa dengan pasal pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Kemudian, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Jaksa Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut