Jaksa Pinangki Sebut Hartanya Berasal dari Mantan Suami
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020). Eksepsi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jefri.
Dalam eksepsinya Pinangki menyampaikan, harta benda yang dimiliki selama ini berasal dari mantan suami, Djoko Budiharjo yang juga mantan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat almarhum (Djoko Budiharjo) berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," ujar Jefri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dia menuturkan, Pinangki menikah secara resmi dengan Joko Budiharjo pada 2006. Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda.
Menurutnya, pernikahan tersebut berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014. "Karena almarhum (Djoko Budiharjo) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," ucapnya.